Arah Perkembangan Industri Keuangan Syariah tahun 2017

Ilustrasi (Istimewa)

Oleh : Azka Tahiyati

Saat ini ekonomi syariah tengah ramai diperbincangkan. Terdapat banyak hal yang membuat masyarakat tertarik untuk mengganti sistem ekonomi konvensional dengan sistem ekonomi syariah. Masyarakat menilai ekonomi syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional. Kontribusi optimal industri keuangan syariah berpeluang mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tetapi dibalik itu terdapat problematika yang tengah dihadapi oleh industri keuangan syariah saat ini.

Jika diamati dalam lima tahun terakhir pertumbuhan perekonomian dunia melambat, emerging market dinegara maju mengalami penurunan dan mulai stabil ditahun 2014. Diproyeksikan perekonomian akan membaik ditahun 2017. Namun pertumbuhannya melambat.

Sejak UU perbankan syariah lahir masyarakat antusias dalam mendukung adanya perbankan syariah. Berbicara mengenai perkembangan industri keuangan syariah, market share perbankan syariah mencapai 5,3 persen, hal ini belum signifikan dan menjadi sebuah ironi bagi negara kita yang mayoritas muslim.

Saat ini pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia berjalan lambat. Indonesia tertinggal dari negara – negara lain. Tingkat utilitas produk keuangan masih relatif rendah, terutama produk pasar modal dan IKNB. Adapun tantangan Pengembangan Keuangan Syariah yaitu :

  • Rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Dapat dikatakan bahwa literasi keuangan syariah di Indonesia masih sangat buruk. Sumber daya manusia yang memahami perbankan 21,80 %, asuransi 17,84 %, perusahaan pembiayaaan 9,80 %, dana pensiun 7, 13 %, pasar modal 3,79 %, pegadaian 14, 85 % . Tingkat literasi dan utilisasi atas produk dan layanan keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan pasar modal masih rendah di bawah 10%, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat literasi dan utilisasi atas produk syariah di IKNB dan pasar modal lebih rendah dari angka tersebut.
  • Skala usaha pelaku keuangan syariah masih relatif kecil.
  • Kurangnya sumber daya manusia yang paham ekonomi syariah serta tidak adanya harmonisasi regulasi untuk menciptakan sinergi pengembangan keuangan syariah.
BACA JUGA:  Sambut Idul Fitri, IKEA Beri Potongan Harga Hingga 75 Persen

Perbankan syariah teruji menghadapi krisis sektor keuangan pada tahun 1997 -1998. Tahun 2008 perbankan syariah tertekan krisis sektor riil sedangkan pada tahun 2015-2016 kinerja perbankan syariah menurun, manajemen resiko pembiayaan menjadi tantangan penting perbankan syariah untuk meningkatkan market share sehingga mampu berintegrasi dalam menambah pendapat negara. Berdasarkan data OJK kuartal III 2016, pembiayaan tumbuh di kisaran 14 persen secara tahunan dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh di atas 20 persen.

Tahun 2017 adalah tahun yang berat bagi keuangan syariah dunia, hal ini disebabkan keuangan syariah 80 persen masih didominasi oleh Saudi Arabia, Iran dan Malaysia yang perekonomiannya masih sangat terpengaruh oleh rendahnya harga minyak. OJK memprediksi bahwa pada tahun 2017, keuangan syariah akan tetap berkembang meskipun pertumbuhan sukuk melambat. Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan perekonomiannya dapat tumbuh pada tahun 2017. International Monetary Fund memprediksikan GDP Indonesia tahun 2017 akan naik sebesar 5,3 persen. Sedangkan Bappenas memperkirakan pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2017 sebesar 5,2 persen.

BACA JUGA:  Telkomsel Sisihkan Rp1.000 dari Tiap Pembelian Paket Super Seru untuk Renovasi SD

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia dalam dekade terakhir tumbuh signifikan, namun kontribusi terhadap keuangan nasional masih pada kisaran 5 persen. Prospek dan tatanan perkembangan keuangan syariah menunjukkan tren positif dan relatif stabil, namun dibalik perkembangan tersebut ada kekhawatiran bahwa perkembangan keuangan syariah merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming, jika semua itu tanpa didasari kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Maka dalam rangka membangun industri keuangan syariah masa depan yang tangguh diperlukan penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan dan upaya penyebarluasan informasi.

Dalam mewujudkan terbentuknya pengembangan keuangan syariah yang tangguh kini pemerintah republik Indonesia membuat kebijakan no. 19 tahun 2016 mengenai Komite Nasional Keuangan Syariah ( KNKS ) yang akan mulai bekerja pada awal tahun 2017. KNKS tidak melakukan hal baru namun sinkronisasi dan bersinergi antara lembaga keuangan dengan pendidikan dilevel yang sangat mudah. KNKS dibentuk untuk memperkuat kordinasi, sinkronisasi dan sinergi antar otoritas, kementrian/lembaga dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga Indonesia dapat bersaing dengan negera – negara maju lainnya.

BACA JUGA:  102 Saham Anjlok Berjamaah, IHSG Dibuka Turun 0,54%

Keberadaan KNKS merupakan tonggak sejarah perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Diharapkan keberadaan komite ini dapat memaksimalkan realisasi potensi besar keuangan syariah yang Indonesia miliki, baik sektor keuangan syariah komersial maupun keuangan sosial keagamaan. Selain hal tersebut adanya KNKS diharapkan mampu menangani beberapa hambatan dalam pengembangan keuangan syariah serta mencarikan solusi dari setiap permasalahan sehingga ketimpangan ekonomi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat dapat diatasi.

Dari sinilah optimis itu ada. Kedepannya industri keuangan syariah dapat tumbuh dengan baik dikarenakan KNKS sedang merancang peta jalan mengenai solusi lima arah perkembangan untuk menaikkan market share perbankan syariah yang masih lima persen. Adapun yang cara yang dapat dilakukan yaitu :

  • Meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
  • Memperkuat kapasitas industri jasa keuangan syariah melalui peningkatan permodalan, skala usaha, dan efisiensi.
  • Mengembangkan sumber daya manusia dan IT.
  • Mengembangkan produk dan layanan IJK syariah untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
  • Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi pengembangan IJK syariah.