Optimalisasi Pendistribusian Dana ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia tahun 2015 semester 2 sebesar 28.513.570 jiwa. Sementara angka Rasio Gini sejak 2011 hingga 2015 menunjukkan angka yang konsisten sebesar 0,41. Artinya di Indonesia terjadi kesenjangan pendapatan sedang.Rasio Gini ialah salah satu ukuran yang paling sering digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan pendapatan secara menyeluruh (Sawotong dkk, 2013).

Upaya mengatasi masalah pembangunan di Indonesia, khususnya soal kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan, bukanlah permasalahan yang baru. Melainkan sudah ada sejak lama dan menjadi PR bagi setiap pemimpin di negara ini.

Salah satu solusi untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan adalah dengan mengoptimalkan fungsi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.(Hafidhuddin, 2002)

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan kesenjangan ini dapat melalui pemberdayaan ZIS. Karena pada dasarnya zakat hanya boleh disalurkan kepada 8 asnaf, sementara infaq boleh diberikan kepada siapapun, bagi yang membutuhkan. Zakat mampu mengurangi jumlah dan persentase keluarga miskin, serta mengurangi kedalaman dan keparahan kemiskinan.(Beik, 2009)

Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar, namun sebagian besar pemahaman masyarakat masih hanya sebatas pada kewajiban dalam membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan. Padahal ada banyak hal lain yang wajib untuk dizakati. Seperti, zakat pertanian, penghasilan, barang temuan dan lain-lainnya yang wajib untuk dikeluarkan.

Bentuk upaya untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan bisa dilakukan melalui program-program yang dapat diterapkan pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (LAZIS). Program-program ini diantaranya berupa :

1. Program Santunan
2. Program Peduli Pendidikan
3. Program Pengajian dan Pengembangan SDM
4. Program Bina Usaha
5. Program Bantuan Kemanusiaan
6. Program Publikasi dan Sosialisasi

Hal yang sangat perlu diperhatikan dalam upaya ini adalah penerapan program LAZIS yang tepat sasaran dengan pengelolaan yang baik, jujur, amanah, dan transparan. Publikasi dan sosialisasi sangatlah penting untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ZIS.

Selain itu, pengelolaan LAZIS yang baik juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. ZIS sebagai alat distribusi pendapatan jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran, didukung dengan sosialisasi dan publikasi, akan berfungsi secara optimal dalam pemerataan distribusi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Maka kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar ZIS perlu ditingkatkan. Hal ini bisa terwujud melalu sosialisasi dan adanya lembaga yang dapat menjadi intermediasi bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk menyalurkan sebagian hartanya kepada masyarakat miskin. Semakin tinggi kesadaran sosial masyarakat, semakin tinggi semangat untuk berbagi, maka masyarakat miskin akan terangkat ekonominya.

Banyaknya potensi ZIS yang dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, belum sepenuhnya direalisasikan karena masih banyak masyarakat muslim yang menyalurkan dananya tidak melalui lembaga resmi sehingga pencatatannya tidak tepat. Sebagian besar dari mereka menyalurkan zakatnya secara pribadi sehingga zakat yang diterima oleh mustahik hanya digunakan untuk keperluan konsumsi sesaat. Hal ini tentu saja tidak dapat membantu masyarakat miskin secara efektif.

Ini lah pentingnya penyaluran ZIS sebagai dana produktif, yaitu dana yang diberikan kepada masyarakat diperuntukkan tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tetapi juga untuk kegiatan-kegiatan produktif yang harapannya dapat mendatangkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat sehingga dibutuhkan lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah yang dapat menjadi intermediasi dalam penyaluran sebagian harta masyarakat kaya kepada masyarakat miskin.

Lembaga pengelola zakat harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam penyaluran dana produktif yang tepat sasaran dan keberhasilannya memerangi kemiskinan.

Oleh : Danayanti, Mahasiswi STEI SEBI Depok, Jawa Barat.