Jual Beli Akun Game Online Dalam Pandangan Islam

Ilustrasi.

Oleh :Syu’bah Ishmatullah

Bermain game bagi sebagian orang merupakan cara untuk melepaskan sejenak kepenatan, atau bisa juga digunakan sebagai refreshing, apalagi dengan semakin maraknya game online yang beredar memungkinakan banyak orang untuk berinteraksi dalam sebuah game online.

Seiring perkembangan zaman, game online bukan hanya dijadikan sebagai refreshing semata, melainkan bisa dijadikan ajang untuk mencari rupiah, dengan cara menjual item yang ada pada akun game online atau bahkan dengan menjual akun game online tersebut.

Dalam Islam jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan syarat memenuhi rukun dan syarat yang terdapat di dalamnya, rukun jual beli yaitu adanya penjual, pembeli, ada barang yang dijual dan terakhir ijab qabu latau kesepakatan antara penjual dan pembeli atas transaksi yang dilakukan.

BACA JUGA:  Ini 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Sedangkan untuk syaratnya terdapat dua jenis, pertama syarat umum yaitu terbebas dari kecacatan, ketidakjelasan, keterpaksaan, terikat dengan waktu, penipuan dan kemudhorotan. Selanjutnya syarat khusus yang meliputi:

1. Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang/disentuh (nyata)
2. Harga awal harus diketahui
3. Serah terima benda dilakukan terpisah
4. Terpenuhi syarat penerimaan
5. Harus seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli menggunakan timbangan
6. Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya dengan kata lain sudah dimiliki, bukan yang masih ada di penjual lain, atau bahkan barang milik orang lain

Kembali kepembahasan bahwa hukum jual beli adalah mubah (diperbolehkan), namun kejelasan barang (bentuk/kepemilikan) mutlak dibutuhkan, pada kasus jual-beli akun game online bentuknya tidak jelas dan dari segi kepemilikannya pun bukan milik orang yang memainkannya melainkan milik game master, terbayang jika tiba-tiba item yang ada pada game tersebut di hapus, atau game tersebut ke banned, bahkan yang paling parah jika sampai game nya ditutup, yang terjadi adalah kerugian bagi pembeli akun game online nya.

BACA JUGA:  Mengenang Perang Badar yang Terjadi pada 17 Ramadhan 2 Hijriah

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jual-beli akun game online termasuk sesuatu yang syubhat (meragukan) dan dalam Islam sesuatu yang syubhat harus dihindari atau bahkan di tinggalkan, karena sesuatu yang syubhat hampir mendekati pada haram. Bermain game online sah sah saja jika digunakan sebagai refreshing semata asal jangan sampai lupa waktu atau lalai bahkan sampai lalai menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

BACA JUGA:  Ini 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Terakhir ada penyampaian hadits yang mungkin bisa membantu pemahaman kita semua:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah Allah di bumi ini adalah perkara yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no.1559).

Wallahua’lam bisshowaab. (Syu’bah Ishmatullah/STEI SEBI)