Isu dan Solusi Pengawasan Syariah

Ilustrasi.

Oleh: Salta Febri Wulandari
Mahasiswa aktif semester 7 di STEI SEBI- Depok

Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, Indonesia menempati urutan ke 4 sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar mencapai 237,6 juta jiwa. Sebagai negara dengan penduduk mayoritasnya adalah muslim hal ini sangat memungkinkan penduduk muslim untuk meningkatkan industri lembaga keuangan syariah. Seiring dengan berkembanya zaman dari era tradisional ke era teknologi yang modern. Kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan terus meningkat. Keterlibatan masyarakat Muslim pastinya berpengaruh besar terhadap perkembangan dan penggunaan LKS di Indonesia.

Lembaga keuangan syariah terus mengalami peningkatan. Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah salah satunya adalah minimya pengetahuan masyarakat akan sistem keuangan syariah, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terhadap bank syariah juga cenderung rendah. Mengingat perbankan konvensional telah lebih dulu hadir di Indonesia, masih banyak masyarakat yang meragukan eksistensi bank syariah.

Berikut beberapa isu terkait Dewan Syariah:

Pertama, Isu Terkait Dewan Syariah

Semakin berkembangnya zaman kebutuhan masyarakat pun semakin meningkat, dalam bermuamalah di era modern seperti saat sekarang masyarakat tentu memilih yang lebih praktis dan mudah. Dengan adanya Dewan Syariah di dalam sebuah Islamic Finance/ Lembaga Keuanan Islam dapat meningkatkan keperrcayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Kedua, Masalah Kerahasiaan

Kekurangan Dewan syariah yaitu rangkap jabatan, padahal ketika adanya rangkap jabatan bisa menimbulkan peluang untuk kecurangan. Dikhawatirkan ada oknum yang kurang bertanggungjawab menyebarkan rahasia perusahaan.

Ketiga, Masalah Kompetensi Anggota Dewan Syariah

Bank Syariah terbesar saat ini mampu membukukan aset sekitar 4 milia US Dollar sehingga belum ada yang masuk ke dalam jajaran 25 bank syariah dengan aset terbesar di dunia. Maka dari itu dibutuhkan tenaga yang siap dibidang ini.Untuk menjadi seorang Dewan Syariah dituntut harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Namun saat ini masih didominasi oeh lulusan syariah padahal untuk menjadi seorang dewan syariah harus memiliki kemampuan di bidan fiqih muamalah, keuangan dan akuntansi.

Keempat, Konsistensi dalam Dewan Syari’ah

Perbedaan opini antara DPS satu dengan DPS lain disebabkan karena belum adanya standar khusus yang mengatur tentang Pengawasan Syariah.

Dengan itu penulis memberikan beberapa saran untuk masalah/ isu terkait dewan syariah:

A. Penyingkapan Informasi

Saat ini masih banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui perbedaan sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional. Untuk itu perlu pengungkapan informasi kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta upaya transparansi.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Untuk menghindari keraguan dari masyarakat dalam hal ini bank dirasa perlu memberikan penjealasan bahwa bank syariah tidak hanya menghapuskan riba (bunga) tetapi juga ribah (diragukan) elemen dari setiap transaksi.

B. Pelatihan yang intensif

Tugas DPS diantaranya yaitu menghasilkan pemenuhan prinsip- prinsip syariah. Kredibilitas suatu bank syariah ditentukan oleh kredibilitas DPS. Kepercayaan nasabah terhadap bank syariah itu sendiri sangat mempengaruhi peningkatan brand keuangan Islam itu sendiri. Maka dari itu penting bagi Dewan Syariah untuk menambah kapasitas dan kompetensinya.

AAOIFI menyadari kekurangan tenaga yang profesinal di lembaga keuangan Islam kemudian AAOIFI mengambil inisiatif untu membuat program untuk peningkatan keterampilan staf lembaga keuangan Islam: Certified Islamic Professional Accountant (Islamic accounting), and Certified Shariah Advisor and Auditor.

Dengan adanya program ini diharapkan membawa dampak untuk pengembangan kapasitas para staf lembaga keuangan Islam dan membuat mereka llebih ahli dibidangnya.

Di negara Malaysia sendiri telah menerapkan cara ntuk mengatasi kekurangan SDM di lembaga keunagan syariah. Malaysia mengembangkan kesempatan kerja untuk para lulusan perbankan syariah yang sebeumnya telah diberikan pelatiahan.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

C. Perlu Pengembangan Standararisasi untuk Masalah Syariah

Saat ini belum ada standar khusus terkait kompetensi Dewan Syariah. Bagaimana proses DPS dalam bekerja belum ada standar yang mengatur, DPS yang 1 dan yang lainnya masih berbeda opini. Hal ini yang membuat kurangnyaperan DPS dalam meningkatkan citra lembaga keuangan syariah itu sendiri. Untuk itu perlu dibuat sebuah standar untuk Pengawasan Syariah.

Referensi:
1. Tahreem Noor Khan 1, “Enhancing Islamic Financial Brand Syariah Bord Theoritical Conceptual Framework”, Journal of Islamic Banking and Finance June 2015, Vol.3 No. 1, April 2015
2. Dr Halim Alamsyah ( Deputi Gubernur Bank Indonesia), Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan dalam Menyongsong MEA 2015