Puskesmas Depok Segera Menjadi Badan Usaha Layanan Daerah

puskesmas

DEPOK – Pemerintah Kota Depok akan segera menghapus retribusi puskesmas. Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemkot Depok Buka Program Wirausaha Baru 2023, Kuota 1.750 Peserta

Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Ini Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadan di Depok

“Nantinya didorong seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017,” kata Lahmudin pada Jumat, (1/4).

Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga.

Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.

Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keleluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan.

BACA JUGA:  Breaking News: Pasar Kemiri Kebakaran Sore Ini

“Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri,” ucapnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait