Puskesmas Depok Segera Menjadi Badan Usaha Layanan Daerah

puskesmas

DEPOK – Pemerintah Kota Depok akan segera menghapus retribusi puskesmas. Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bekali Generasi Muda Keterampilan Wirausaha, MCU Bersama Pramdana Capital Luncurkan Program EBDS

Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

“Nantinya didorong seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017,” kata Lahmudin pada Jumat, (1/4).

Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga.

Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.

BACA JUGA:  Kelurahan Duser Bakal jadi Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah di Depok

Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keleluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan.

“Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *