Koperasi Syariah, Seperti Apa?

Koperasi yang menerapkan prinsip islam biasa disebut koperasi syariah. Koperasi syariah tidak menghilangkan sifat gotong royong yang dalam bahasa arab adalah ta’awun ala birri. Koperasi syariah ini merupakan konversi dari koperasi umum atau konvensional hanya saja lebih melalui pendekatan sesuai syariat islam dan peneladanan ekonomi yang di lakukan Rasulullah saw.

Salah satu prinsip utama yang diterapkan dalam koperasi syariah adalah Syirkah Mufawadhoh yaitu usaha koperasi tersebut didirikan oleh dua orang atau lebih yang masing masing memberikan porsi modal yang sama rata yang akan disepakati di awal dan memenuhi setiap hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha tersebut dan menanggung kerugian dan keuntungan yang sama dan proporsional. Tidak boleh ada yang memasukan modal lebih kemudian memperoleh keuntungan yang lebih dari partner lainnya.

Penekanan manajemen usaha koperasi syariah ini berlandaskan pada Al-Quran surah Al maidah ayat 2. Tujuan koperasi syariah maupun umum sama sama mensejahterakan anggotanya, namun dalam islam ternyata terdapat dalam Al-Quran surah Al-baqarah ayat 168 :

Karena koperasi syariah menerapkan prinsip Syirkah Muwafadhoh sehingga manajemen usaha ini melakukan pendistribusian pendapatan dan kekayaan secara merata sesuai kontribusi anggotanya. Dalam islam mentolerir kesenjangan kekayaan karena setiap manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Sehingga dalam koperasi pun harus berdasarkan kontribusi dan harus proporsional. Dalam Al- Quran banyak dijelaskan salah satunya dalam surah Al-An’am : 165

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Setiap sesuatu pasti memiliki karakteristik yang menjadi ciri khas atau pembeda dari yang lain, sama halnya dengan koperasi syariah. Koperasi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi pada umumnya seperti (1) mengakui hak milik anggota terhadap modal; (2) tidak menetapka riba dalam setiap transaksi; (3) berfungsinya instituisi ziswaf; (4) mengakui mekanisme pasar yang ada; (5) mengakui motif mencari keuntungan yang halal.

Peran koperasi syariah dalam ekonomi adalah memberi pinjaman dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Namun bagaimana koperasi tersebut bisa bertahan lama? Koperasi syariah mencari keuntungan yang tidak akan merugikan anggotanya. Berbeda dengan koperasi konvensional yang mencari keuntungan salah satunya dengan cara membungakan uang anggotanya.

Dalam koperasi konvensional anggota yang meminjam tidak melihat dari kegunaan pinjaman tersebut seperti untuk kehidupan sehari hari atau untuk usaha yang produktif. Koperasi akan mendapatkan kembali uang pinjaman tersebut dengan mematok bunga yang sama walaupun dalam usaha yang produktif tidak dalam keadaan yang baik, bunga tersebut sebagai jasa koperasi. Dalam koperasi syariah, memberikan pinjaman sesuai dengan penggunaannya sehingga dalam mengembalikan pinjaman tersebut harus proporsional seperti jika untuk usaha produktif menggunakan prinsip bagi hasi (musyarakah atau mudharabah). Jika untuk kebutuhan sehari hari maka menggunakan prinsip jual beli.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Koperasi syaiah memiliki fungsi yang berdasarkan prinsip syariah seperti Sebagai manajer investasi, artinya sebagai penghubung dari pemilik dana kepada calon atauun anggota yang berhak menerima dana. Koperasi befungsi untuk menyalurkan dana dengan akad mudharabah muqayadah yaitu jika pemilik dana menunjuk calon penerimanya, dalam pemilihan penerima dana berdasarkan ketentuan pemilik dana maka koperasi mendapat pendapatan atas jasa atas proses pemilihan atau biaya administrasi, biaya monitoring dan reporting. Kemudian, apabila terjadi wanprestasi(gagal bayar) yang bersifat force major yang bukan kesalahan koperasi maka dan tersebut menjadi beban yang harus dikeluarkan untuk resiko tersebut.

Sebagai investor, arrtinya sumber dana dari anggotanya kemudian dikelola dengan profesional dan efektif. Koperasi dalam fungsi ini menerapakan akad mudharabah mutlaqah yaitu investasi dari anggota atau pihak lain dengan prinsip syariah dalam bentuk tunai dengan mendirikan warung atau sebagainya dan dengan tidak tunai seperti sewa menyewa (Ijaroh) . Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan hak bagi hasil dibagikan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan atau sesuai jenis simpanan anggota tersebut.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Fungsi sosial, koperasi harus memberikan pelayanan sosial baik kepada anggota yang membutuhkan maupun masyarakat dhuafa. Terdapat perbedaan pelayanan, jika kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (emergency loan) maka diberikan pinjaman kebajikan yang berasal dari modal ataupun laba yang dihimpun dengan pengembalian pinjaman pokok (Al-Qard). Untuk masyarakat dhuafa akan diberikan pinjaman kebajikan yang berasal dari ZIS (Zakat, infaq, sodaqoh) denga pemngembalian dengan atau tidak pinjaman pokoknya (Qardhul Hasan). Diutamakan pinjaman tersebut sebagai modal usaha jika mendapat keuntungan maka wajib mengembalikan pinjaman pokok namun jika usahanya mengalami kemacetan maka tidak harus mengembalikan pinjaman pokok.

Demikian, perbedaan koperasi konvensional atau koperasi pada umumnya dengan koperasi syariah terdapat pada prinsip yang menerapkan syariat islam, peran koperasi yang tidak menggunkan riba atau bunga dan juga fungsi yang berlandaskan tolong menolong sesuai Al-Quran dan hadist. (Sarah Kurnia)

Referensi:
Buku “KOPERASI SYARIAH (Teori dan Praktik) oleh Nur S. Buchori