Mengenal Akad dan Keuntungan Asuransi Syari’ah

Oleh : Adimi Yusfatihah

Sudah diketahui bahwa asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional, terkhususkan dilihat dari akad – akadnya .

Untuk akad (kontrak) asuransi konvensional yaitu jual beli. jika akad tersebut adalah jual beli berarti barang yang dijual harus ada. Sementara barang yang dijual tidak jelas dan uang yang harus diberikan tidak jelas jumlahnya.Yang menyebabkan gharar dan riba . Sementara asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah memiliki 2 akad berbeda yang pertama, akad tabarru’(bersedekah ) dengan prinsip takaful ( tolong-menolong) akad ini bersifat non komersial. Yang kedua,tijarah/tijari’ yaitu bagi hasil, akad ini bersifat komersial . dan untuk penempatan pedanaan akad tabarru’ dan akad tijari dipisahkan, kedua akad tersebut memiliki fungsi masing masing dan keuntungan masing-masing.

Akad pertama, akad tabarru’ secara bahasa berarti ‘bersedekah’ atau ‘berderma’. Dalam arti yang lebih luas tabbarru’ adalah melakukan suatu kebaikan tanpa syarat. Secara istilah adalah menggerakan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain, baik secara langsung maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi, dengan tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan1. Sudah jelas bahwa akad ini tidak hanya memberi keuntungan bagi kita tapi bagi orang banyak( sesama nasabah). Jika salah satu nasabah telah mengalami musibah maka akan dibantu oleh dana tabarru’(hibah) .

Lalu akad kedua, akad tijarah/tijari’ ini biasanya bersifat komersial (mencari keuntungan ). Adapun dalam penggunaan akad tijari’ ( tujuan keuntungan ) untuk transakasi yang bersifat mu’awadhah/ tabaduli dalam asuransi syari’ah memiliki konsekuensi sebagai berikut :

Jumlah pembayaran harus jelas
Waktu pembayaran harus jelas ( berapa lama )
Objek yang dijadikan harus jelas

Menyalahi salah satu dari unsur tersebut akan mengakibatkan akad mengandung gharar. Oleh karena itu akad menjadi batal secara hukum karena akad mu’awadhah/ tabaduli mensyaratkan adanya “kepastian” dengan segala hal . dengan demikian, tidak ada satu pihak yang dirugikan, sementara pihak lain diuntungkan2.

Dan berikut adalah macam macam tijarah ;

Mudahrabah
Akad ini adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modah (shahibul mal) dengan pelaksana proyek ( mudharib ), dengan keuntungan akan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat kedua pihak atau lebih3.Akad ini biasanya di gunakan pada asuransi jiwa dan asuransi umum

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Mudharabah musyarakah
Bentuk akad ini didasarkan prinsip profit and los sharing atau berbagia atas untung dan rugi. Dalam akad ini dana yang yang terkumpul dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi, dimana resiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah. Dalam akad tijarah (Mudharabah) ini perusahaan asuransi mengunakan akad mudharabah mustyarakah, yaitu bentuk akad mudharabah dimana pengelolaan (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut. Fatwa MUI NO: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad mudharabah mustyarakah, akad mudharabah mustyrakahmerupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad mustyarakah.

Akad tijarah (mudharabah musyarakah ) ini hasil keuntungan akan diberikan sesuai dengan akad yang sama-sama dibuat sehingga tidak hanya mendapat keuntungan tapi juga peserta mendapatkan perlindungan resiko yang terjadi pada peserta. Kontrak bagi hasil disepakati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendaptkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan (Sula, 2004: 44)4. Pada asuransi syariah bisanya akad ini digunakan pada produk berunsur investasi, seperti pendanaan pendidikan, dan dana haji.

Akad Wakalah bil ujrah
Wakalah bil ujrah merupakan perikatan antara dua belah pihak pemberi kuasa (muwakil) yang memberikan kuasanya kepada (wakil), dimana (wakil) mewakilkan untuk mengerjakan sesuatu dengan memberi ujrah (fee/upah) kepada wakil yang pemengerjakan tugasnya dan kewabiban bagi wakil untuk menjalankan tugas dari muwakil dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh membatalkan secara sepihak. Jadi bisa dikatakan akad wakalah bil ujrah akan melahirkan sumber kewajiban yang akan dipenuhi (Agus Dkk, 2009: 94). Ketentuan akad wakalah bil ujrah terdapat pada Fatwa MUI NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah.

a.    Ketentuan akad Wakalah Bil Ujrah
1.  Wakalah bil ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asurans dengan peserta.
2.  Wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dan/atau  peserta melelkukan kegiatan lain sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua) fatwa ini dengan imbalan pemberian ujrah (fee) wakalah bil ujrahdapat ditetapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving maupunnon tabungan)  (Chairul H, 2015: 119).

b. Ketentuan akad wakalah bil ujrah

Adapun ketentuan akad wakalah bil ujrah sebagai berikut:

Akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah
Akad wakalah bil ujrah dilakukan antara peserta dengan perusahaan asuransi atau reasuransi, baik dalam hal tabarru’ maupun tabungan (saving).
Objek wakalah bil ujrah meliputi antara lain :
Kegiatan administrasi
Pengelolaan dana
Pembayaran klaim
Underwriting
Pengelolaan portofolio resiko
Pemasaran
Investasi
Dalam akad bil ujrah,
harus disebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
Besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
Syariah-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan;(Chairul H, 2015: 120).

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

c.  Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah

Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah adalah sebagai berikut:

Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk melalukan kegiatan sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua) di atas.
Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakil(pemberi kuasa).
Peserta atau suatu badan/kelompok, dalam akad tabarru’ bertindak sebagaimuwakil (pemberi kuasa) wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakil (peserta).
Akad wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) sehingga wakil tidak menanggung resiko atas kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari investasi, karena akad yang digunakan adalah akad wakalah (Sula, 2004: 177)5.

Dalam asuransi syariah akad tabbaru’ dan akad tijarah dipisahkan, maka uang yang diberikan oleh nasabah tidak akan bercampur.

Maka keuntungan yang didapat adalah,

Sistem pembayaran premi yang dilakukan oleh peserta diberikan fleksibilitas, baik dari sisi jumlah maupun dari sisi pembayaran
Untuk dana tabbaru’ telah diniatkan oleh peserta sebagai dana yang akan digunakan sebagian dana santunan, seperti yang sudah dikatakan diatas dengan berasuransi syari’ah kita tidak hanya berikhtiar untuk masa depan kelak tetapi juga dapat membatu semama baik muslim maupun non musmim. Tolong menolong adalah hal yang disyari’atkan dalam islam, serta itu juga termasuk dalam tugas kita sesama manusia dan sesama muslim. Ini terdapat pada surah Al-Qur’an ( Al-maidah : 2)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Jika uang dalam pendanaan tabarru’ surplus ( apabila dana tabarru’ yang terkumpul lebil besar dari total dana yang diklam dan biaya biaya yang dibebankan atas dana tersebut dalam periode tertentu ) , maka surplusn tabarru’ tersebut dapat di berikan kembali kepada nasabah sebagai cadangan tabarru’ dan sebagian lagi untuk oprasional perusahaan asuransi syari’ah

Untuk rekening dana investasi peserta. Dana dari perserta dikumpulkan dan dikelola atau diinvestasikan dalam usaha-usaha yang sesuai dengan syariat islam. Dana tersebut dapat dibayarkan kembali apabila perjanjian telah berakhir, peserta mengundurkan diri atau peserta meninggal dunia. Selain itu peserta mendapat keuntungan dari hasil investasi dana tersebut

Dalam asuransi syariah juga memiliki ketentuan kejelasan dalam waktu pembayaran ( berapa lama pembayaran), berapa jumlah pembayaran, dan objek yang diakadkan harus jelas . jika ketentuan ini dilanggar maka akan terjadi gharar ( ketidak jelasan) dan menyebabkan kerugian pada salah satu pihak

Selain mempunya keuntungn duniawi asuransi syri’ah memiliki keuntungan akhirat, karena kita dapat membantu sesama dan asuransi syari’ah ini memiliki dampak maslahatan yang besar. Karena sebagai umat muslim seharusnya kita harus mendukung sebaik-baiknya Asuransi syari’ah ini.
Sumber artikel :
1. lihat Agus Edi Sumanto, Ernawan Priarto, Muhammad Zamachsyari, Pudiarto Trihadi, Rahmaji Asmuri, Rizka maulana,
solusi berasuransi lebih indah dengan syari’ah(Bandung : salamandani 2009), hlm 71.

2. lihat Agus Edi Sumanto, Ernawan Priarto, Muhammad Zamachsyari, Pudiarto Trihadi, Rahmaji Asmuri, Rizka maulana,
solusi berasuransi lebih indah dengan syari’ah(Bandung : salamandani 2009), hlm. 78
3. Prof. Dr.H. Zinuddin Ali, ( Jakarta : Sinar Grafika 2008), hlm. 40
4. http://dediskandar.blogspot.co.id/2016/09/akad-akad-dalam-asuransi-syariah.html
5. http://dediskandar.blogspot.co.id/2016/09/akad-akad-dalam-asuransi-syariah.html