Menguak Urgensi Investasi Syariah

Ilustrasi. (Istimewa)

Islam sebagai agama yang kaffah yang mengatur segala urusan tak terkecuali perihal bisnis, dalam hal ini adalah hak kepemilikan seseorang yang diatur secara baik dan hati hati. Hak kepemilikan adalah sesuatu yang sangat sensitive dalam hubungan antar manusia. Oleh karenanya dalam hal ini islam mengatur dan menganjurkan untuk adanya pencatatan yang baik dan benar karna berkataitan hubungan antara manusia. Pada era globalisasi saat ini bentuk dari kepemilikan suatu perusahaan tergambar dalam sebuah lembaran surat bukti kepemilikan yang dicatat rapi dan diperjual belikan dalam pasar modal.

Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal Syariah adalah modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip prinsip Syariah. Atau Secara sederhana pasar modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar dan tentunya terlepas dari hal yang dilarang islam, seperti riba perjudian, spekulasi dan sebagainya

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Perkembangan pasar modal Syariah semakin membaik kita bisa melihat dari angka indikator, saat ini ada 203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan 2015 baru sekitar 100 ribu investor. Sedangkan jumlah pemegang unit efek reksadana ada 72 ribu investor, dibandingkan 2015 baru sekitar 50 ribu investor. Dari sisi produknya, sudah ada 362 saham yang masuk kategori Syariah. Selain itu, sudah terdapat 172 reksadana Syariah, tumbuh 192 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya hanya 58 reksadana. Asset kelolaan reksadana juga meningkat 182 persen menjadi Rp 22 triliun dari lima tahun yang lalu baru sekitar Rp 8 triliun.(www.cermati.com)

Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap sementara Di Indonesia menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal di Indonesia. Jika membahas tentang perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak terlalu banyak perbedaan, hanya ada beberapa hal yang membedakannya. Dalam hal Indeks Syariah memeiliki 3 perbedaan, yg pertama inedeks Syariah dikeluarkan oleh pasar modal Syariah sedangkan konvensional dikeluarkan oleh pasar modal konvensional, kedua jika indek islam dikeluarkan oleh suatu instutusi yang bernaungan dalam pasar modal konvensioanal berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria Syariah dan yang ketiga seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai hal yang halal.

Dari segi intrumen yang diprdagangkan dalam pasar modal Syariah berupa saham, obligasi dalam pasar konvensional yaitu saham, obligasi, reksa dana, opsi, right dan warrant syariah, reksadana Syariah. Oleh karena itu dengan adanya berbagai macam transaksi di pasar modal maka negara bisa menarik pajak dari pihak yang melakukan transaksi. Manfaat dari pasar modal Syariah selain itu yaitu pertama, menambah devisa negara salah satu nya dengan menerapkan pajak. pajak tersebut kemudian akan masuk ke dalam kas negara yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan. Kedua, menarik investor asing untuk menanamkan modal didalam negeri dan laju perputaran uang yang terjadi dalam transaksi jual beli instrumen investasi sangat mempengaruhi roda perekonomian suatu negara. Ketiga, efek yang langsung dirasakan adalah semakin terbukanya peluang perusahaan untuk tumbuh bersama investor yang membeli instrumen investasi tersebut. (www.republika.co.id)

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Oleh karenai itu dapat disimpulkan bahwasannya pasar modal syariah dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi pertumbuhan perekonomian ekonomi nasional. Yuk berinvestasi! [Irfan Nuruludin Hanafi/STEI SEBI]